Paten / Paten Sederhana

Invensi yang Dapat Dipatenkan

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
sumber : https://dgip.go.id/

Tata Cara Permohonan

  1. Upload Permohonan Pendaftaran Paten / Paten Sederhana (Format Docx Ms. Word)
  2. Upload Deskripsi
  3. Upload Gambar (jika ada)
  4. Cetak Surat Pengalihan dan Pernyataan
  5. Cetak Deskripsi
  6. Kirim Hardcopy Surat Pengalihan dan Pernyataan serta Deskripsi ke LPPM

Kantor LPPM UNJ

Sosial Media

Copyright All Right Reserved 2023 | Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Jakarta

Translate »