Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, berkedudukan di Gedung Ki Hajar Dewantara Lt. 6-7 Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220. LPPM bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Visi dan Misi
Visi
Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bereputasi di kawasan Asia
Misi
Menyelenggarakan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Unggul dan Berguna bagi Kemaslahatan Manusia
3. Pimpinan/Manajemen
Ketua Lembaga : Prof. Dr. Iwan Sugihartono, M.Si.
Sekretaris Lembaga : Dr. Phill. Zarina Akbar, M.Psi., Psikolog
Koordinator Pusat Publikasi Ilmiah, HKI, dan Pengembangan Jurnal : Dr. Widyaningrum Indrasari, M.Si.
Koordinator Pusat Penelitian Pendidikan, Sosial Humaniora, dan Studi Wanita : Dr. Yasnita, S.Pd., M.Si.
Koordinator Pusat Penelitian Sains, Teknologi, dan Vokasional : Dr. Yasep Setiakarnawijaya, SKM., M.Kes.
Koordinator Pusat Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat dan KKN : Dr. Samsi Setiadi, M.Pd.
4. Prestasi Lembaga Periset
4.1 Publikasi
4.2. Paten dan Hak Cipta
Kantor LPPM UNJ
Gd. Ki Hajardewantara Lt. 6-7Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur 13220