Berdasarakan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, LPPM adalah unsur pelaksana akademik yang memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
LPPM mempunyai tugas menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, dan melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya LPPM menyelenggarakan fungsi :
LPPM universitas Negeri Jakarta berkedudukan di Gedung Ki Hajar Dewantara Lt. 6-7 Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220.