1. Dasar Hukum Pendirian dan Struktur Organisasi
Berdasarakan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, LPPM adalah unsur pelaksana akademik yang memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
LPPM mempunyai tugas menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, dan melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya LPPM menyelenggarakan fungsi :
LPPM universitas Negeri Jakarta berkedudukan di Gedung Ki Hajar Dewantara Lt. 6-7 Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220.
2. Visi dan Misi
Visi
Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bereputasi di kawasan Asia.
Misi
Menyelenggarakan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang unggul dan berguna bagi kemaslahatan
3. Pimpinan/Manajemen
Ketua Lembaga | : | Prof. Dr. Iwan Sugihartono, M.Si |
Sekertaris Lembaga | : | Dr. Raharjo, S.Pd., M.Si |
Koordinator Pusat Penelitian Sains, Teknologi, dan Vokasi | : | Rafiuddin Syam, S.T., M.Eng., Ph.D. |
Koordinator Pusat Penelitian Pendidikan, Sosial, Humaruora, Lingkungan, dan Kajian Wanita | : | Dr. Yasnita, S.Pd., M.Si. |
Koordinator Pusat Publikasi Ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual, dan Pengembangan Jumal | : | Dr. Widyaningrum lndrasari, M.Si. |
Koordinator Pusat Pengabdian Masyarakat dan Kuliah Kerja Nyata | : | Dr. Iwan Setiawan, M.Pd. |
Koordinator Layanan Administrasi | : | Luliana Elin, S.Pd. |
4. Prestasi Lembaga Periset
4.1 Publikasi
4.2. Paten dan Hak Cipta