Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Ekspedisi. Pendanaan RIIM – Ekspedisi merupakan pendanaan riset berbasis kompetisi dan kompetensi untuk menghasilkan data ilmiah dan/atau koleksi Ilmiah dalam rangkaian penjelajahan dan penyelidikan lapangan secara ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh temuan data, pengetahuan, wawasan baru atau sumber-sumber koleksi ilmiah terkait keanekaragaman sumber daya alam, sosial budaya, dan arkeologi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
Skema Pendanaan RIIM – Ekspedisi memiliki 7 tema dan kawasan riset sebagai berikut:
- Biodiversitas dan Sumber Daya Hayati
- Kesehatan dan Pengelolaan Lingkungan
- Perubahan Iklim
- Sumber Daya Geologi
- Kebencanaan Geologi
- Pengungkapan Potensi Lokal
- Etnologi
Pelaksanaan kegiatan 7 tema tersebut tersebar pada 4 kawasan strategis.
- Indonesia Barat
- Borneo dan Ibu Kota Nusantara
- Kawasan Wallacea
- Papua
Lokasi pelaksanaan RIIM – Ekspedisi terbuka pada 4 wilayah cakupan di atas, termasuk di dalamnya Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Pendanaan RIIM – Ekspedisi terbatas pada usulan
- Riset Ekspedisi yaitu kegiatan yang berhubungan dengan riset/penelitian/penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah yang relatif baru atau kurang dikenal
- Riset Eksplorasi yaitu kegiatan riset/penelitian/penyelidikan ilmiah di daerah tertentu,
- Studi lapangan
- Bukan berupa usulan riset berbasis laboratorium, kajian ilmiah, dan/atau penggunaan data sekunder
- Bukan merupakan kegiatan pengujian alat atau hasil prototipe di lapangan
Pendanaan RIIM – Ekspedisi dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang dapat bekerjasama dengan mitra riset asing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Penerima pendanaan RIIM – Ekspedisi diberlakukan ketentuan klirens etik riset serta wajib serah dan wajib simpan data dan/atau spesimen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendanaan RIIM – Ekspedisi dapat digunakan untuk:
- Biaya perjalanan dinas ke dan dari lokasi RIIM – Ekspedisi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Satuan biaya uang harian yang digunakan pada pendanaan RIIM – Ekspedisi yaitu 70% x SBM tahun berjalan
- Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan RIIM – Ekspedisi (misal: biaya ranger, biaya simaksi/tiket masuk lokasi, biaya pengambilan spesimen) yang disetujui oleh BRIN;
- Tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
- Tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendanaan RIIM – Ekspedisi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal;
- Belanja bahan riset;
- Jasa pengiriman spesimen dari lokasi pengambilan ke laboratorium masing-masing pengusul;
- Jasa pengiriman koleksi ilmiah ke Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN; dan
- Ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan BRIN.
Pendanaan RIIM – Ekspedisi tidak dapat digunakan untuk:
- Honor periset;
- Biaya perjalanan yang tidak terkait RIIM – Ekspedisi;
- Belanja modal (pembelian mesin dan peralatan);
- Pembelian atau sewa lahan;
- Pembuatan atau sewa bangunan;
- Pekerjaan sipil;
- Biaya publikasi; dan
- Biaya seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan sejenisnya;
RIIM – Ekspedisi Gelombang I
Seleksi Administrasi
22 Jun 2023 00:0029 Jun 2023 23:59
Seleksi Substansi
30 Jun 2023 00:0008 Aug 2023 23:59
Surel: dana-risnov@brin.go.id
Mohon dalam pengiriman email mencantumkan subject RIIM – Ekspedisi